Catat 13 Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Lifepod.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) di 13 ruas jalan di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

Catat 13 Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Kebijakan gage ini kembali diberlakukan setelah sebelumnya dihentikan sementara saat libur Lebaran 2022. Sistem pembatasan kendaraan ini dihentikan sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun pemberlakuan kembali aturan ganjil genap juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/5/2022).

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” tuturnya.

Sebagai informasi, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat. Pemberlakuan ini dibagi dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, mana saja? Catat ya.

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Dengan demikian, seluruh pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan jalan yang akan dilalui agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran pembatasan mobilitas terkait.

Baca Juga : Polda Metro : Pastikan Plat Nomor “Dewa” Tak Bebas Dari ETLE Speedcam