Catat! Hal yang Perlu Diketahui terkait PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021

<b> Lifepod.id</b> - Demi mengurangi lonjakan kasus COVID-19. pemerintah secara resmi memberlakukan PSBB di daerah Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Catat! Hal yang Perlu Diketahui terkait PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021
Img. Pemerintah memberlakukan PSBB di daerah Jawa Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021 | Pikiran Rakyat/ARMIN ABDUL JABBAR

 

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Rabu (06/01).

Dikutip dalam tayangan konferensi pers di Kanan YouTube Sekretariat Presiden, Airlangga mengatakan, “Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,”

Pembatasan ini berlangsung selama 15 hari mulai dari 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Berikut adalah rangkumannya:

 

1. Berdasarkan empat pertimbangan

Penetapan wilayah mana saja di Jawa dan Bali yang termasuk ke daerah berlakunya pembatasan didapatkan dari empat acuan parameter.

Acuan tersebut antara lain:

  • Angka kematian diatas rata-rata nasional, yaitu 3 persen.
  • Angka kesembuhan dibawah rata-rata nasional, yaitu 82%.
  • Kasus aktif di daerah diatas rata-rata nasional, yaitu 14%.
  • Keterisian RS atau ICU dan ruang isolasi diatas 70%.

Bila suatu daerah memenuhi satu dari empat kriteria tersebut maka akan dilakukan pembatasan bisa dilakukan.


2. Pemerintah Daerah siapkan aturan

Pembatasan kegiatan secara terbatas di Jawa dan Bali akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Menteri Dalam negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada semua kepala daerah. Teknis dari penerapan ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

 

Baca juga: Jokowi Akan Menjadi Orang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19
 

3. Pemerintah Pusat berikan acuan daerah

Pemerintah daerah akan menentukan daerah mana saja yang dibatasi kegiatannya yang acuannya didapatkan dari pemerintah pusat. Berikut ini adalah pembagian wilayah:

  • DKI Jakarta: Seluruh DKI Jakarta.
  • Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
  • Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.
  • DIY Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
  • Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
  • Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.


4. Pembatasan perkantoran hingga perbelanjaan

Dalam perkantoran, maksimal hanya boleh terisi sebanyak 25% karyawan saja yang bekerja di kantor atau work from office. Tentunya ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.
 

Baca juga: Kasus COVID-19 di China Masih Meningkat, Ilmuwan Khawatir Vaksin Tidak Mempan