CLM Siap Gantikan SIKM

Lifepod.id - Saat ini Pemerintah DKI Jakarta tengah memperbarui ketentuan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

CLM Siap Gantikan SIKM
Image | Detik.com

 

“Iya sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan tetapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric atau CLM,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Pemerintah Jakarta  telah meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan menggantikannya dengan CLM yang dapat diakses lewat fitur Corona Likelihood Metric atau CLM yang tersedia di aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/

 

Lalu, Apa Perbedaan SIKM dan CLM?

SIKM

SIKM ini ditujukan bagi pekerja Ibu Kota yang tinggal di luar area Jabodetabek, menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh di luar Jakarta, atau mendapat keadaan genting seperti anggota keluarga meninggal, sehingga terpaksa pulang ke kampung halaman.

Namun pada praktek di  lapangannya ternyata banyak yang mengajukan SIKM hanya untuk tujuan pulang kampung tanpa diikuti diikuti dengab keadaann darurat. 

Pengajuan pengurusan SIKM dapat diakses dengan membuka laman corona.jakarta.go.id, kemudian setelah itu pilih Izin Keluar-Masuk Jakarta di pilihan menu, kemudian klik tombol “Urus Perizinan” yang secara otomatis akan mengarah laman JakEVO secara resmi.

Saat pengurus SIKM, pemohon dimintai untuk mengisi formulir berisi identitas serta mengunggah 9 berkas persyaratan dalam format  JPG, JPEG, PNG atau PDF seperti :

  1. Scan KTP,
  2. Foto berwarna,
  3. Surat Keterangan Asal/domisili Diketahui RT,
  4. Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp 6.000 (Jika Masuk DKI Jakarta),
  5. Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp 6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman),
  6. Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan,
  7. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek (pilih salah satu),
  8. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta (pilih salah satu),
  9. Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman).

Setelah itu pemohon diminta untuk menunggu hasilnya karena data-data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengetahui tujuan keluar masuk Jakarta dari si pemohon.

Rinaldi menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan bukti tes cepat atau tes PCR, memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sesuai amanat Kementerian Perhubungan.

 

CLM

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pengisian CLM akan tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Cara kerja aplikasi tersebut adalah dengan  mengajukan beberapa pertanyaan semacam self assessment yang nantinya akan dijawab oleh pemohon. Setelah selesai pengisian nantinya aplikasi akan memberikan nilai atau skor otomatis yang berisi mengenai indikasi kesehatan masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam atau keluar DKI Jakarta.

Hasilnya jika si pemohon dinyatakan aman maka pemohon akan mendapat rekomendasi untuk melakukan perjalan. Namun jika hasil menyatakan si pemohon dalam keadaan yang tidak aman maka aplikasi akan merekomendasikan pemohon untuk segera melakukan pemeriksaan. 

Tahapan Tes CLM : 

  • Identitas
  • Informasi Klinis
  • Kondisi
  • Kontak
  • Bepergian
  • Rangkuman
  • Hasil

Perbedaan mendasar antara SIKM dan CLM ini adalah pada penyertaan dokumen yang saat pengurusan. CLM tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen hasil rapid test dan swab Virus Corona.

Saat mengisi pertanyaan yang diajukan oleh CLM, masyarakat diminta agar menjawab pertanyaan sesuai kondisi  gejala klinis yang tengah dirasakan untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat.