Dibalik Startup Fintech yang Gugat Gojek & Tokopedia IDR 2 T

<b>Lifepod.id</b> - GoTo merek perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan.

Dibalik Startup Fintech yang Gugat Gojek & Tokopedia IDR 2 T
photo: awsimages.detik.net.id

Gugatan hak merek ini telah terdaftar di pengadilan sejak Selasa (2/11) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Siapa PT Terbit Financial Technology ?

Dilansir CNBC Indonesia, pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY beralamat di Gedung World Trade Center II Lt 18 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Namun alamat yang tertera di surat menyuratnya berada di Cohive Menara Prima Jl Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Setiabudi Jakarta.

Saat melakukan pencarian di situs LinkedIn, ditemukan perusahaan dengan nama yang sama yang merupakan jaringan e-commerce B2B. Namun saat mencoba membuka situs yang ada di lama LinkedIn www.tbx.co.id tidak bisa diakses.

Penggugat meminta ganti rugi senilai IDR 2 T dan menghentikan penggunaan merek

Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil IDR 1,83 triliun dan imateril IDR 250 miliar. Sehingga totalnya berjumlah IDR 2,08 triliun.

Penggugat menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Foto: Merek dan logo GOTO yang didaftarkan PT Terbit Financial Technology (Doc. Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM)

Sehingga penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta variannya. Tidak hanya itu, menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar IDR 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Sementara itu nama GoTo untuk Gojek dan Tokopedia juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam keterangannya jenis barang antara lain adalah aplikasi perangkat lunak komputer bidang periklanan dan layanan perdagangan elektronik. Super app untuk layanan komunikasi elektronik, layanan penjualan barang, jasa, pengantar barang, kesehatan, keuangan dan ketenagakerjaan.

Pemilik didaftarnya atas nama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Dengan alamat di Gedung Pasaraya Blok M Melawai Jakarta.

Tanggapan Kemenkumham

Agung Indiyanto, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek DirJen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyebut merek memiliki peran yang sangat vital. Sebagai identitas produk sehingga pendaftaran merek menjadi sangat penting. Sebagai tanda kepemilikan hak terhadap merek dagang. Selain itu kepemilikan merek menjadi sangat penting untuk membangun reputasi suatu perusahaan itu sendiri.

Agung menyarankan kepada pelaku usaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dari perusahaan atau usaha sebelum melakukan peluncuran di pasaran ataupun kegiatan operasioal yang berfungsi sebagai identitas perusahaan itu sendiri serta melindungi gugatan dari pihak lain. 

Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang ingin menggunakan sekaligus mendaftarjan merek usahanya, maka harus melakukan penelusuran serta riset terbih dahulu. Apakah sudah ada merek yang digunakan oleh perusahaan lainnya.

Baca Juga :