E-Wallet OVO Tetap Beroperasi Usai PT OVO Finance Dibekukan OJK, Ini Faktanya!

<b>Lifepod.id</b> - Sebagaimana diketahui, berita pemblokiran PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membuat heboh netizen.

E-Wallet OVO Tetap Beroperasi Usai PT OVO Finance Dibekukan OJK, Ini Faktanya!
via JPNN

Banyak yang mengira hal itu akan berdampak pada dompet digital OVO milik mereka. Dompet digital OVO dikonfirmasi PT Visionet Internasional (OVO) tetap beroperasi dengan normal.

Dompet digital OVO tidak terkait OFI

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO menegaskan, pihaknya bergerak di bidang uang elektronik dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

Dilansir Kompas.com, Rabu (10/11) OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.

Meski memiliki nama identik, Harumi memastikan pencabutan izin yang dilakukan OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO. Dengan demikian operasional OVO sebagai uang elektronik tetap normal dan dapat melayani para pengguna.

OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OFI. Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, artinya perusahaan ini tak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang pembayaran.

Dalam pengumumannya, OJK mengungkapan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” demikian tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Baca Juga :