OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

<b>Lifepod.id</b> - Dikabarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Pada Situs OJK disebutkan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan serta disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Im Dewi Astuti.

Bersamaan dengan itu OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah kewajiban itu adalah:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Dengan pencabutan izin usaha ini maka  sesuai ketentuan pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Dompet digital OVO buka suara 

Terkait pencabutan usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK, penyedia layanan dompet digital OVO, PT Visionet Internasional ikut angkat suara. Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan bahwa pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia. 

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021). 
Ia memastikan jika layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal seperti biasa dan pelanggan dompet digital OVO tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa.

‘’Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Baca Juga : Pil Pfizer Diklaim Ampuh Tekan Resiko Covid-19 hingga 89%

Baca Juga : 100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung senilai IDR 1 Miliar Diduga Telah Dicuri