DPR RI telah Sahkan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual jadi UU!

<b>Lifepod.id</b> Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

DPR RI telah Sahkan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual jadi UU!
Rapat Paripurna ke-19/DetikNews

  Pengesahan RUU TPKS ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan pada Selasa, (12/4). Rapat ini merupakan rapat paripurna ke-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

  “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani dalam ruang rapat.

  Seluruh peserta rapat sontak menjawab “setuju”. Setelah semua setuju, Ketua DPR RI, Puan Maharani pun mengetukkan palu persetujuan yang setelahnya disambut meriah dengan tepukan tangan dari para peserta rapat.

  Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, menyampaikan laporan terkait RUU yang berpihak dan perspektid kepada korban. Ia juga menuturkan RUU ini memberikan wadah bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

  Meskipun sudah disahkan, RUU TPKS ini ditolak oleh fraksi PKS. Tapi, PKS kalah suara dengan 8 fraksi lainnya yang setuju dengan RUU TPKS menjadi UU. Dalam RUU TPKS terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur, yaitu:

  1. Pelecehan fisik
  2. Pelecehan non fisik
  3. Kekerasan berbasis elektronik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Pemaksaan sterilisasi
  7. Eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Perbudakan seks

Baca juga: