Duduk Jaga Jarak Di KRL Resmi Dihapus

<b>Lifepod.id</b> - Aturan duduk jaga jarak di KRL yang diberlakukan selama pandemi beberapa tahun terakhir resmi dihapus.

Duduk Jaga Jarak Di KRL Resmi Dihapus
Sumber : Twitter @Commuterline

Dikutip dari Detik.com, KAI Commuter disebut tidak lagi menetapkan 

jarak tempat duduk antar penumpang. Adapun hal itu merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.

KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,”cuitan dari akun Twitter @Commuterline resminya, Rabu (9 Maret).

Lebih lanjutnya, KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo.

KAI Commuter menyebut bahwa kapasitas penumpang telah meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen.

Selain itu dalam unggahan yang sama, KAI Commuter telah mencabut stiker tanda atau markah jaga jarak yang sempat ditempel pada bangku penumpang.

Penghapusan itu merupakan salah satu cara meningkatkan kapasitas. “Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” imbuh KAI Commuter.

Baca Juga :