Tes Antigen Dan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

<b>Lifepod.id</b> - Akhirnya Tes Antigen dan Tes PCR Covid-19 tak jadi lagi menjadi syarat perjalanan domestik. Sebelumnya, setiap kali mau bepergian ke luar kota, masyarakat harus melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa ia tak terinfeksi. Kali ini dengan ketentuan baru, hal itu rupanya sudah tak kita perlukan.

Tes Antigen Dan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan  Domestik
Photo : ANTARA FOTO/ Fauzan

Penghilangan syarat ini pemerintah putuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy

arakat (PPKM).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan hal ini. Ia mengatakan, ketentuan baru tersebut berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, maupun udara.

Asalkan sudah menerima vaksin sebanyak dua dosis, siapapun tak perlu lagi memberikan bukti tes PCR ataupun Antigen.

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut lewat YouTube Sekretariat Presiden.

Langkah yang pemerintah ambil untuk penyesuaian ke kehidupan normal bukan cuma itu.

Selain menghapus tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan domestik, pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.

Syaratnya, PPLN harus sudah mendapat setidaknya kedua dosis vaksin. Kemudian, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing, atau kartu domisili bagi warga Indonesia.

Kebijakan-kebijakan ini tak terlepas dari tren kasus harian nasional yang kian menyurut. Luhut mengungkapkan, kasus Covid-19 sudah menurun dengan signifikan dalam sepekan terakhir.

Baca Juga :