Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, ini Tanggapan MUI

<b>Lifepod.id</b> - Lembaga keagamaan terkemuka di Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa transplantasi ginjal babi ke manusia bagi umat Muslim. Fatwa ini dikeluarkan setelah muncul perdebatan hukum transplantasi ginjal babi bagi Muslim.

Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, ini Tanggapan MUI

Perdebatan ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah di New York, AS, berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke manusia pada September 2021. Eksperimen ini menandai kesuksesan transplantasi ginjal babi ke manusia yang pertama.

Universitas Al-Azhar angkat suara soal transplantasi ginjal babi

Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa terkait transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. Universitas Islam tersebut mengatakan bahwa hukum Islam menghalalkan transplantasi tersebut. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama adalah kondisi darurat yang tidak memiliki alternatif pengobatan dan organ lain yang suci.

Syarat kedua adalah bahaya yang ditimbulkan dari proses medis tersebut harus lebih kecil daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi ataupun sesudahnya.

"Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan," bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.

"Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dar tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak," kata Al-Azhar dalam fatwanya.

Lembaga Fatwa dari Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut dan mengakhiri perdebatan tentang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Mereka memperbolehkan dengan dalil untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Al-Azhar, universitas Islam didirikan lebih dari seribu tahun lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

Tanggapan MUI

Mukti Ali, Lc dari MUI dalam sebuah ceramah, ia menjelaskan soal di balik fatwa Al-Azhar izinkan transplantasi ginjal babi ke manusia (Sumber: Tangkapan layar video youtube Mukti Ali )

Mukti Ali, Lc dari MUI dalam sebuah ceramah, ia menjelaskan soal di balik fatwa Al-Azhar izinkan transplantasi ginjal babi ke manusia (Sumber: Tangkapan layar video youtube Mukti Ali )

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Mukti Ali, Lc MA, pun angkat suara soal kabar ini.

Mukti Ali menjelaskan, dalam Islam, babi, anjing dan hewan najis lainnya memang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi atau untuk keperluan lain, tapi ada kekecualian terkait hal itu.

Menurutnya, jika ada obat dari unsur suci, maka unsur dari hal yang suci tersebut harus terlebih dahulu diprioritaskan. Tidak boleh sebaliknya.

"Begitu pun, transplantasi organ tubuh seperti dalam kasus ini ginjal ternyata berdasarkan hasil eksperimentasi dokter dan ilmuwan," jelasnya.

"Ternyata dalam riset itu, ginjal manusia bisa diganti ginjal babi. Tapi tidak bisa diganti dengan ginjal ayam, kambing atau binatang suci lainnya. Maka itu boleh, karena tidak ada ginjal lain selain babi dari binatang suci yang bisa ganti ginjal manusia."

Itulah alasan di balik fatwa Al-Azhar memperbolehkan ginjal babi ditransplantasi ke manusia karena dalam bidang kedokteran itu sudah sesuai dengan sains, dan dianggap mampu menyelamatkan nyawa orang.

"Untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis, tambahnya."

Meski menuai perdebatan, sebenarnya transplantasi ginjal babi ke manusia masih belum tersedia untuk publik dalam waktu dekat.

Para ilmuwan menjelaskan bahwa masih banyak pertanyaan yang harus dijawab tentang konsekuensi jangka panjang dari operasi cangkok ginjal babi ke manusia ini, pertanyaan etis soal kesejahteraan hewan pendonor, serta rintangan medis dan peraturan yang harus diatasi.

Bagaimanapun, eksperimen yang dilakukan para ahli bedas di AS memunculkan harapan baru tersedianya donor organ bagi pasien penyakit ginjal. Ketersediaan organ untuk transplantasi memang menjadi kendala bagi pasien yang membutuhkan. The New York Times melaporkan bahwa 12 pasien penyakit ginjal di AS meninggal setiap hari karena belum mendapat donor untuk operasi.

Dalam eksperimen mereka, para ahli bedah tidak menaruh ginjal baib di dalam tubuh pasien, melainkan diletakkan pada pembuluh darah di kaki bagian atas pasien.

Meski begitu, tim peneliti menemukan bahwa ginjal babi tersebut berfungsi dengan baik seperti menghasilkan urine. Berfungsinya organ ginjal di luar tubuh merupakan indikasi kuat bahwa ginjal babi akan bekerja di dalam tubuh, kata Robert Montgomery, dokter memimpin tim bedah di NYU Langone Health.


Baca Juga :