Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan karena PPKM Level 3 di Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Ganjil-genap di lokasi wisata di Jakarta ditiadakan. Peniadaan ganjil-genap berlangsung selama penerapan PPKM level 3. Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022.

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan karena PPKM Level 3 di Jakarta
Sumberr : tirto.id

"Jadi mulai besok untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Selain itu, menurut Syafrin, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya ganjil-genap.

"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.

Namun, dihilangkannya ganjil-genap di tempat wisata itu juga turut dibarengi dengan pembatasan kapasitas di tempat wisata hingga 50 persen saja saat PPKM level 3.



Baca Juga :