120 Tempat Usaha Di Jakarta Dikenakan Sanksi Terkait Prokes Pada 7-13 Februari

<b>Lifepod.id</b> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan (Prokes)selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

120 Tempat Usaha Di Jakarta Dikenakan Sanksi Terkait  Prokes Pada 7-13 Februari

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, cafe, rumah makan hingga warung makan. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.

Selain itu, penutupan sementara 1x24 jam (4), penutupan sementara 3x24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha.

Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah," katanya.

Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya diantaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.

Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3x24 jam.

Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp 250 ribu kepada 70 orang.

Baca juga: