Indonesia Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google ?

<b>Lifepod.id</b> - Indonesia menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google. Hal ini dibuktikan dalam laporan Google berjudul “Content Removal Transparency Report” yang dirilis pekan lalu.

Indonesia Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google ?

Google mengungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten di Google selama periode Januari hingga Juni 2021 dalam laporan tersebut.

Ada dua kategori yang dipaparkan Google dalam laporan tersebut. Pertama adalah kategori negara dengan jumlah permintaan terbanyak. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama. Sedangkan posisi kedua dan seterusnya diisi oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, amerika Serikat, Australia, Vietnam. Indonesia berada di peringkat 10 dengan jumlah permintaan terbanyak.

Indonesia tercatat di urutan teratas sebagai kategori negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item. Sebanyak 500.000 URL tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang.

Adapun jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google diantaranya seperti konten yang mengandung unsur SARA, hate speech, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.

Daftar negara paling banyak konten yang minta dihapus Google

  1. Indonesia
  2. Rusia
  3. Kazakhstan
  4. Pakistan
  5. Korea Selatan
  6. India
  7. Vietnam
  8. Amerika Serikat
  9. Turki
  10. Brasil

Vice President of Trust and Safety Google, David Graff, mengatakan bahwa laporan transparansi ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah permintaan untuk menghapus konten-konten yang dianggap melanggar aturan dari masing-masing negara.

Laporan ini juga dikatakan Graff merupakan laporan yang menunjukkan persentase paling tinggi, baik itu dari segi volume permintaan hingga jumlah konten yang dihapus.

Ia menambahkan Google menghormati aturan atau undang-undang di negara setempat. Aturan itu juga yang mengharuskan Google untuk menghapus berbagai konten yang bermasalah, mulai dari ujaran kebencian, pornograsi, hoaks terkait kesehatan, hingga pelanggaran privasi dan hak kekayaan intelektual

Baca Juga : Facebook Berencana Ganti Nama, Ada Apa dengan Mr Zuckerberg?

Baca Juga : Apple Hadirkan Paket Apple Music Voice Plan, Putar Lagu dengan Kontrol Suara Semaumu !