Inilah Hukum Puasa Bagi yang Sedang Dalam Perjalanan Jauh!

<b>Lifepod.id</b> Orang yang sedang melakukan perjalan jauh atau musafir mendapatkan keringanan untuk tidak menjalani puasa Ramadhan.

Inilah Hukum Puasa Bagi yang Sedang Dalam Perjalanan Jauh!
Ilustrasi perjalanan/pexels

  Mereka yang diberi keringanan untuk berpuasa adalah ibu hamil dan menyusui, orang sakit, orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, serta kaum musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

  Gus Ahmad Fahrurrozi selaku Ketua Tanfidziyah PBNU mengatakan musafir boleh untuk tidak menjali puasa ramadhan jika sudah menempuh jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar salat atau meringkas jumlah rakaat salat.

  Jarak perjalanan yang dilakukan sudah cukup jauh bila sudah mencapai 16 farsakh atau setara dengan 90 kilometer.

  "Itu jarak yang biasanya membuat para musafir mengalami kelelahan dan kepayahan," kata Fahrurrozi saat dihubungi CNNIndonesia, Selasa (12/4).

  Walaupun demikian, para musafir ini tetap diwajibkan untuk melakukan puasa. Namun, ada pengecualian yaitu mereka diizinkan membatalkan puasa apabila dirasa perjalanannya terlalu bahaya jika ditempuh dalam keadaan berpuasa.

  "Hukum puasanya tetap wajib, tapi ada keringanan untuk tidak puasa bagi musafir dan yang tidak mampu berpuasa," tambah Fahrurrozi.

  Ia juga berkata bagi para musafir mereka masih wajib menjalankan puasa. Mereka diberi pilihan untuk menentukan mana yang lebih baik dan mudah untuk mereka. Jika berpuasa lebih baik, maka lakukanlah. Jika lebih mudah saat berbuka, maka diperbolehkan. Namun jika keduanya sama saja, maka pilihlah berpuasa.

Baca juga: