Inilah Panduan Isoman Untuk Pasien Omicron!

<b>Lifepod.id</b> - Penuhnya rumah sakit-rumah sakit di Indonesia yang disebabkan oleh pasien Covid-19 yang terus meningkat membuat pemerintah menyarankan agar melakukan Isolasi Mandiri (isoman).

Inilah Panduan Isoman Untuk Pasien Omicron!
Source: dinkes.kalbarprov.go.id

Meningkatnya kasus Omicron di Indonesia sudah parah. Data terbaru Humas BNPB melaporkan adanya 26.121 kasus harian positif Covid-19 baru pada Senin (07/02/2022). Dari penambahan tersebut, 12.682 kasus ditemukan di DKI Jakarta. 

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Pasien yang diperbolehkan untuk isolasi mandiri yaitu bagi mereka yang positif tetapi hanya mengalami gejala ringan hingga tanpa gejala. Selain itu, isolasi mandiri diperbolehkan apabila umur pasien tidak lebih dari 45 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta.

Peraturan lainnya juga termasuk dengan penggunaan kamar mandi yang terpisah dengan anggota rumah lainnya yang tidak positif, memiliki kamar dan lantai yang terpisah, memiliki pulse oximeter, tempat untuk mencuci pakaian yang terpisah, dan dukungan psikis & fisik. Pasien juga harus melakukan koordinasi dengan Puskesmas ataupun Suku Dinas Kesehatan setempat jika melakukan isolasi mandiri (isoman).

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pasien yang terpapar Covid-19 akan diwajibkan untuk melakukan isolasi di fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: