Kemenkes : Vaksin Ketiga Tidak Perlu Menunggu 6, Bulan, Kemungkinan Ada Dosis Keempat

<b>Lifepod.id</b> - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini mempunyai ketentuan baru tentang pemberian vaksinasi booster. Sebelumnya, vaksin booster boleh diberikan setelah enam bulan dosis kedua. Sekarang, masa waktunya lebih cepat, yaitu cuma tiga bulan setelah vaksinasi dosis lengkap.

Kemenkes : Vaksin Ketiga Tidak Perlu Menunggu 6, Bulan, Kemungkinan Ada Dosis Keempat

Namun, aturan ini hanya boleh untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tirmizi.

Sudah vaksin pertama, kedua, maupun yang ketiga, kini Kemenkes merencanakan adanya kemungkinan vaksinasi dosis keempat untuk warga Indonesia. 

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan wacana ini.

Kalau nanti diperlukan dengan studi yang terus kita evaluasi ternyata kita butuh booster keempat, bukan tidak mungkin booster keempat itu perlu dilakukan,” ucap Dante di acara Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rabu (23/2/2022).

Kemungkinan ini jadi hal yang masuk akal, mengingat efikasi vaksin yang berkurang jadi 78 persen setelah empat hingga enam bulan suntikan terakhir.

Negara lain, Seperti Korea Selatan sudah mulai suntikan booster keduanya untuk kaum lansia. Bagaimanapun, menurut Dante ini belum saatnya vaksinasi dosis keempat diberikan kepada masyarakat Indonesia. 

Saat ini, Kemenkes masih fokus dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 primer, yaitu dosis pertama dan kedua, serta dosis ketiga. Pihaknya pun menargetkan vaksin primer rampung pada Juni 2022.

Bukan tidak mungkin booster keempat itu diperlukan. Tapi bukan sekarang waktunya untuk melakukan booster keempat,” ucap Dante.

Baca Juga :