Ketahui Bahayanya Jalan-jalan Pakai Barang Branded KW

Lifepod.id - Ternyata, penggunaan barang branded kw mengakibatkan munculnya bahaya, terutama ketika dibawa bepergian. Di sejumlah negara akan menindak tegas terhadap wisatawan yang menggunakan barang branded kw, salah satunya akan menyita barang palsu tersebut.

Ketahui Bahayanya Jalan-jalan Pakai Barang Branded KW
Foto: KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL

Tak jarang kita melihat banyak orang yang menggunakan barang branded tetapi palsu alias kw. Ternyata, banyak akibat yang dihasilkan ketika seseorang menggunakan barang branded kw, terutama ketika dibawa bepergian.

Sebab, di banyak negara pihak berwenang tidak hanya akan menindak pengiriman barang palsu alias kw dalam jumlah besar yang melanggar hak kekayaan intelektual. Tetapi, mereka juga memeriksa tas branded kw yang mungkin kita pakai di bandara.

Para petugas akan memperhatikan barang-barang branded kw yang dibawa, baik itu tas tiruan yang dibeli dari toko maupun pabrik internasional. Jadi, pembeli dan wisatawan harus berhati-hati.

Akibat Menggunakan Barang KW

Laporan terbaru dari Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta di Georgia, AS mendokumentasikan tindakan keras terhadap barang branded kw.

Petugas Bea Cukai dan Patroli Perbatasan di sana memberikan pelajaran kepada para wisatang terkait bahaya barang palsu.

Selain itu, petugas juga memperingatkan bahwa bepergian dengan barang-barang tersebut dapat membuat kita terancam penyitaan.

Dengan kata lain, jika Bea Cukai menduga kita memiliki tas branded palsu, mereka akan langsung menyitanya. Tidak peduli di mana, kapan, dan berapa harga kita membelinya.

Ternyata negara Perancis telah lama menerapkan aturan mengenai penggunaan barang kw. Tidak heran mengingat begitu banyak merek tas tangan mewah ternama yang berasal dari Perancis, seperti Hermès, Chanel, Louis Vuitton, Dior, dan beberapa nama lainnya.

Tanda-tanda peringatan pun dipasang di seluruh bandara Paris yang memberitahu bahwa membeli atau membawa barang palsu adalah sebuah kejahatan.

Ketika ketahuan melanggar akan dikenakan denda sebesar 300.000 euro atau setara dengan Rp 4,8 miliar dan hukuman penjara selama tiga tahun. Dan ternyata, Prancis bukanlah satu-satunya negara yang menindak pemalsuan barang branded.

Di bandara Roma di Italia juga ada peringatan yang sama, dimana kotak kaca berisi barang-barang yang tampak seperti produk desainer diberi label "barang palsu yang disita oleh Kantor Bea Cukai Roma".

"Bahaya membeli produk palsu atau kw tidak selalu terlihat jelas."

"Ada dampak ekonomi, implikasi hukum, dan risiko kesehatan, serta keselamatan yang penting untuk kita ketahui sebelum membeli."

"Khususnya, saat berbelanja online, waspadalah terhadap barang palsu yang dapat menyebabkan bahaya yang nyata," demikian bunyi peringatan Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS dikutip dari Kompas.com

Sumber: [1]

Baca Berita dan Artikel yang lain :