MRT Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 22.30 WIB

<b>Lifepod.id</b> PT MRT DKI Jakarta (Perseroda) memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB mulai jumat kemarin. Perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta.

MRT Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 22.30 WIB
Ilustrasi MRT

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," Ucap Rendi dalam keterangan di Jakarta.

Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :