Mulai 1 Desember, Tokopedia hingga Bukalapak Terapkan Pajak Barang Digital 10%

<b> Lifepod.id </b> - Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020 mendatang, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada sejumlah layanan dan marketplace.

Mulai 1 Desember, Tokopedia hingga Bukalapak Terapkan Pajak Barang Digital 10%
Img. Tokopedia dan beberapa perusahaan lainnya akan memberlakukan PPN 10% atas penjualan barang digital

 

Otoritas pajak nasional menambah 10 perusahaan internasional berbasis digital yang memenuhi kriteria wajib pungut (wapu). Perusahaan-perusahaan ini antara lain:

1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited

Berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2020 adapun PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus tercantum pada invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan sejumlah perusahaan ini Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan, “Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.”

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri dalam marketplace tersebut.

Penerapan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020 lalu. Gelombang pertama ini mencangkup enam perusahaan, seperti Netflix, Spotify, dan sebagainya.

Berlanjut pada gelombang kedua yang bertambah 10 perusahaan dan gelombang ketiga yang kembali menambah 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.

Disusul dengan 8 perusahaan pada gelombang keempat dan paling baru 10 perusahaan yang sudah disebutkan diatas.

Terhitung saat ini telah terdapat 46 perusahaan berbasis digital yang resmi ditunjuk sebagai wapu PPN.

Bila ingin mengetahui info lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri juga daftar pemungut, bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital dan https://pajak.go.id/en/digitaltax.
 

Baca juga: Warga Jakarta Bisa Bayar PBB Lewat Gopay, Begini Caranya

Baca juga: Terkait Data Bocor, Bareskrim Periksa IT Tokopedia