Pemprov DKI : Selama Bulan Suci Ramadhan, Alkohol Akan Larang Dijual

<b>Lifepod.id</b> - Dinas Pariwisata dan Ekonmi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan membuat aturan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan.

Pemprov DKI : Selama Bulan Suci Ramadhan, Alkohol Akan Larang Dijual
Photo : Jovee

Aturan tersebut mereka curahkan dalam SE Nomor e-0001/SE/2022. Di Dalamnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan minuman yang mengandung alkohol pada tempat usaha bar. Baik pun yang berdiri sendiri maupun masuk dalam fasilitas usaha lainnya.

“Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” kata Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.

Namun, Selain itu SE tersebut mengatur waktu penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Beberapa jenis usaha tersebut, bar, karaoke dan penyedia live music tetap beroperasi. Namun memiliki beberapa syarat dan penyesuaian jam operasional.

Jenis usaha keluarga karaoke boleh beroperasional mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, bar, restoran, maupun penyedia live music tetap tak boleh menjual minuman beralkohol, kecuali hotel berbintang minimal bintang 4.

Ia menambahkan, ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Mulai dari teguran, sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bisa dikenakan untuk para pelanggar.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” lanjut Andhika.

Baca Juga :