Pengadilan Hamburg Putuskan Pria 93 Tahun Bersalah atas Kejahatan Nazi

<b>Lifepod.id</b> - Pada Kamis (23/07) Pengadilan Hamburg memutuskan terdakwa Bruno D, seorang pria berumur 93 tahun bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian Agustus 1944 - April 1945. 

Pengadilan Hamburg Putuskan Pria 93 Tahun Bersalah atas Kejahatan Nazi

Keterlibatan pria tersebut atas kejahatan Nazi yaitu ikut memberikan bantuan dalam pembantaian 5.232 tawanan, yang sebagian besar korbannya adalah orang Yahudi, di kamp konsentrasi Nazi ketika perang dunia II berlangsung.

Bruno mengakui bahwa pada saat itu memang ia berada di kamp Nazi namun ia menyangkal bahwa dirinya bersalah. Bruno juga meminta maaf atas penderitaan yang harus dilalui para korban.

 

"Saya ingin memohon maaf kepada semua orang yang harus melalui kondisi seperti neraka itu, serta kepada kerabat mereka dan juga para penyintas," kata Bruno.

 

Kondisi kesehatan Bruno yang menurun di usianya membuat sesi persidangan dibatasi hanya 2 hingga 3 jam setiap kalinya.

Setelah melalui persidangan akhirnya pengadilan Hamburg menyatakan Bruno bersalah dan akan dijatuhi hukuman penjara bagi remaja. Hal ini karena pada saat itu Bruno masih berusia 17-18 tahun pada kejadian itu.

Jumlah tersangka pada kasus kejahatan Nazi terus menyusut karena faktor usia namun pihak jaksa penuntut akan terus mengupayakan dan mengungkap siapa-siapa yang terlibat agar para pelaku dapat diadili atas perbuatan mereka di masa silam itu. 
 

Baca Juga : Sejarawan Surabaya Temukan Dokumen TKI dengan Target Mendirikan Negara Komunis