Ratusan Mobil Ikut Uji Emisi Gratis di Kantor Walikota Jakarta Barat

<b>Lifepod.id</b> Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kewajiban Uji Emisi bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari tiga tahun. Hari ini Rabu, (03/11) layanan uji emisi kendaraan bermotor digelar oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat di halaman parkir kantor wali kota. Para warga sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini.

Ratusan Mobil Ikut Uji Emisi Gratis di Kantor Walikota Jakarta Barat

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor di Jakarta untuk lulus uji emisi. Kewajiban lulus uji emisi kendaraan itu mulai berlaku pada 24 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  Hari ini Rabu, (03/11) layanan uji emisi kendaraan bermotor digelar oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat di halaman parkir kantor wali kota. Warga sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini dan mendukung upaya pemerintah yang melakukan uji emisi kendaraan demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik. Ratusan kendaraan sudah mulai antre sejak pagi untuk melakukan kegiatan Uji Emisi. Dan total ada 200 lebih kendaraan yang diuji. 
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, uji emisi dilakukan mengacu pada Pergub No 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Layanan uji emisi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 secara gratis dan berlaku untuk umum lho! baik itu kendaraan ASN, operasional dan masyarakat. "Untuk kegiatan ini kami tidak ada target jumlah kendaraan yang diuji emisi. Tapi kalau melihat banyaknya kendaraan yang masih antri maka hingga pukul 14.00 diperkirakan bisa mencapai sekitar 200 lebih kendaraan yang diuji," ucapnya.

Dia meminta masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan empat, untuk segera melakukan uji emisi. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Nah, untuk kamu yang belum melakukan Uji Emisi untuk kendaraanmu, segera lakukan Uji Emisi ya! Karena manfaat dari Uji Emisi ini selain untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, juga bisa menghemat bahan bakar namun tetap optimal, juga membantu kamu untuk melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.