Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo mengatakan akan merampingkan 18 lembaga dan komisi negara. Perempangingan ini semata-mata untuk menghemat anggaran negara dan menyederhanakan birokrasi.

Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran
Img. Rencana Jokowi bubarkan 18 lembaga dan komisi negara | Akun Twitter resmi @jokowi

Mantan Gubernur DKI tersebut belum mengungkapkan lembaga maupun komisi negara mana saja yang masuk ke dalam daftar perampingannya.

“Semakin ramping organisasi, costnya juga semakin kita kendalikan anggaran biaya,” ujarnya, “Kita lihat kalau kita kembalikan ke menteri, ke dirjen, ke direktorat, kenapa harus pakai badan-badan itu lagi? Atau komisi-komisi itu lagi?”

Jokowi menggambarkan sistem pemerintahannya sebagai kapal besar. Harapannya, kapal ini bisa bergerak lebih efisien dan cepat menghadapi tantangan kedepannya.

“Negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat, bukan negara gede mengalahkan negara kecil, kita yakin,” imbuhnya.

Saat ditanya kapan perampingan ini akan dilaksanakan, beliau menjawab, “Nanti akan kita finalkan.”

Di sisi lain, kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, lembaga negara yang dirampingkan Jokowi nantinya merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan payung hukum.

Lembaga-lembaga tersebut seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan lembaga dibawah Undang-Undang (UU) masih akan dipertahankan.

Perlu diperhatikan perencanaan ini tidak menjamin jika lembaga-lembaga berdasarkan UU tidak akan masuk ke dalam daftar perampingan.

“Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan 18 lembaga kemarin itu dihapus atau dievaluasi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi.” jelas Moeldoko.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan ada sebab lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU. Selain itu, Moeldoko menyinggung tentang rencana pemindahan otoritas OJK kembali ke Bank Indonesia (BI).

 

Baca juga: Perlukah Fungsi OJK kembali ke Bank Indonesia?


“Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI. Menurut kami, pemerintah berpanjangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” ungkapnya.

Pengaman Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan sah-sah saja bila Jokowi ingin melakukan perampingan, sebab termasuk kedalam hak prerogatif presiden.

Menurutnya, belum tentu dengan perampingan ini akan menghemat anggaran atau mempermudah birokrasi.

“Kalau digabungkan fungsinya kan banyak yang sama, (misalnya) Menristek dengan LIPI, Lapan kan bisa jadi satu.” ujarnya, dikutip dari VOA.

Penggabungan ini tidak langsung menyelesaikan masalah. Perlu pertimbangkan apakah lembaga-lembaga tersebut mau bekerja sama dan efektifkah jika mereka berbagi.

Agus mengatakan juga Jokowi harus memikirkan secara matang lembaga dan komisi mana saja yang dirampingkan agar kinerjanya nanti tidak akan terganggu.

 

Baca juga: Jokowi Nilai Work From Home Tidak Ada Bedanya dengan Cuti