Senin ini Jakarta Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

<b>Lifepod.id</b> - Sampai hari ini Senin (28/9), Jakarta masih bebas dari aturan Ganjil Genap. Hal ini karena DKI Jakarta masih memperpanjang masa PSBB tahap kedua yang berlangsung hingga dua minggu ke depan.

Senin ini Jakarta Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan kedepan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tahap kedua diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, setelah sebelumnya PSBB tahap 1 yang berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.

“Karena PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Langkah untuk menerapkan PSBB tahap kedua ini diambil karena berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tunas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, belum menunjukkan adanya penurunan angka Covid-19 secara signifikan.

Masyarakat yang terpaksa harus bepergian disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi agar bisa menjaga jarak aman dengan orang lain. 

 

Baca Juga: Kerjasama Dengan Hotel, Pemprov Jakarta Siapkan Isolasi Mandiri Berbayar

Baca Juga: Ini Dia 17 Orang yang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung