Ini Dia 17 Orang yang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

<b>Lifepod.id</b> - Penyidik Bareskrim Polri akan lakukan pemeriksaan kepada 17 saksi terkait kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Ini Dia 17 Orang yang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung padam. ANT/Aditya Pradana Putra

 

Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 17 saksi terkait Kebakaran Gedung Kejagung beberapa waktu lalu yang diperkirakan ada unsur pidana dibaliknya. Mayoritas saksi yang akan diperiksa mayoritas berasal dari internal Kejagung. 

"Pemeriksaan 17 saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah semua saksi akan hadir pada pemeriksaan tersebut. Selain itu penyidik juga akan mengajukan permohonan pada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan persetujuan penyitaan barang bukti. Namun tak dijelaskan barang bukti apa yang dimaksud dalam permohonan tersebut. 

"Mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," kata dia.

 

Baca Juga: Kata Jokowi, Fokus Kita Kesehatan Baru Ekonomi

 

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti dari insiden tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar keputusan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. 

"Barang bukti yang kami amankan berupa DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran," kata Listyo.

Diduga insiden kebakaran tersebut berunsur tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli. 

"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang menyebutkan jika kebakaran tersebut bukan karena korsleting listrik.

"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam. 


 

Baca Juga: CEO Facebook Mark Zuckerberg Diam-Diam Berencana Bunuh iPhone

Baca Juga: Kenali Anosmia, Gejala Baru COVID19 yang Sebabkan Hidung Tidak Bisa Mencium Bau