Siap-Siap Harga Ojol Naik Mulai 10 September!

Lifepod.id - Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022, GenLife.

Siap-Siap Harga Ojol Naik Mulai 10 September!

Tarif yang diumumkan hari ini adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Dari penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto tarif ojol akan dibagi ke dalam tiga zona.

Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sedangkan tarif minimal ditetapkan Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Kemudian untuk tarif minimal di zona ini Rp10.200 sampai Rp11.000.

Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Berikut rinciannya:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000


Baca Berita dan Artikel yang lain :