Acara Pernikahan Putri Rizieq Dapat Sanksi 50 Juta dari Pemprov DKI

<b>Lifepod.id</b> - Acara pernikahan anak perempuan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Pertamburan pada Sabtu malam, 14 November 2020 menjadi sorotan publik.

Acara Pernikahan Putri Rizieq Dapat Sanksi 50 Juta dari Pemprov DKI

Selain menimbulkan keramaian, belakangan Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran hingga sanksi yang telah dibayarkan oleh Rizieq sebesar Rp50 juta. 

Sejak kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq memang memiliki sejumlah agenda. Salah satunya adalah menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus. 

Sejak acara ini diumumkan banyak pihak yang khawatir acara ini dapat menimbulkan kerumunan massa mengingat DKI Jakarta masih dalam masa PSBB.

Panitia penyelenggara memperkirakan acara tersebut akan dihadiri kira-kira 10.000 orang. "Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia Haris Ubaidillah.

Dan benar saja saat acara ini berlangsung protokol kesehatan tak dipatuhi di sana. Tamu berdesakan tanpa jarak satu meter dan bahkan ada yang tidak membawa masker. 

Keadaan di atas panggung pun tidak jauh berbeda, para habib dan ulama duduk saling berdekatan tanpa menjaga jarak dan tidak menggunakan masker meskipun sudah diingatkan panitia agar mengenakan masker.

"Sambil menyambut kedatangan guru kita, diingatkan kembali kepada seluruh jamaah untuk memakai masker, untuk menjaga protokol kesehatan," kata seorang pemandu acara dalam kegiatan Maulid Nabi yang sekaligus akad Nikah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.

Rizieq sendiri mengungkap kesulitan menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antar tamu undangan.

 

Baca juga: Rizieq Kembali, Massa FPI Sambut di Bandara Soetta

 

Baca Selengkapnya:

Sebelum acara Maulid Nabi dan Pernikahan Najwa Shihab digelar Pemprov DKI Jakarta sudah memperkirakan tamu dan simpatisan yang akan datang. Meskipun Pemerintah DKI tidak melakukan pembubaran namun mereka mengirimkan sebuah surat yanga mengancam adanya sanksi jika pelanggaran protokol tersebut terjadi di kediaman Rizieq. 

"Sesuai kondisi tersebut diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," tulis Bayu Walikota Jakarta Pusat dalam surat tersebut.

Tak hanya itu Pemerintah Jakarta Pusat juga meminta Rizieq agar menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19. Namun pada saat acara tersebut berlangsung imbauan-imbauan tersebut nyatanya tetap dilanggar. 

Sehari setelah acara tersebut digelar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab pada Minggu, 15 November. Dia datang untuk menyampaikan perihal sanksi kepada peminpin besar FPI itu karena acara yang digelarnya telah menimbulkan kerumunan dan tak mematuhi protokol kesehatan.

"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. Iya (Rizieq, red) kena sanksi," kata Arifin usai kunjungan itu.

Sanksi yang diberikan tersebut adalah denda administratif sebesar Rp50 Juta dan setidaknya ada 37 orang pelanggar protokol kesehatan yang juga diberi sanksi. 

"Ada kurang lebih 37 orang yang tidak menggunakan masker dan sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial. Sanksi ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP," tegas Riza kepada wartawan, Minggu, 15 November.

Sementara terkait sanksi 50 Juta menantu Rizieq Shihab yang mewakili pihak keluarga,Hanif Alatas mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan membayarkan denda yang tertulis.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," ungkapnya kepada wartawan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Saya tidak tahu teknisnya tapi sudah membayar," tegasnya.

"Detail (pembayaran denda, red) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp50 juta denda yang ditulis. Jadi intinya sudah dibayarkan," pungkasnya.

 

Baca juga: Syekh Ali Jaber Angkat Akbar Pemulung Viral yang Jago Ngaji jadi Anak Asuhnya

Baca juga: Wagub Jakarta Minta Habib Rizieq Agar Batasi Tamu dan Patuhi Protokol