Amankah Penggunaan Tanda Tangan Elektronik?

<b>Lifepod.id</b> - Keadaan pandemi memaksa kita untuk memperbarui gaya hidup menjadi serba digital salah satunya contoh umum yang sering kita jumpai adalah tanda tangan elektronik yang digunakan dalam penanganan dan otorisasi dokumen.

Amankah Penggunaan Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE. Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi serta memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik. PSrE wajib memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik.

Selain membuat tanda tangan, PSrE juga bertugas menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data.

Berikut serba-serbi TTE, berdasarkan informasi dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Selasa.

TTE tidak asal scan

Tanda tangan elektronik terdiri dari informasi elektronik yang terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Di Indonesia atau dunia, TTE yang sah menggunakan pengaman kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai PSrE.

"Dengan berbagai macam inovasi oleh PSrE seperti VIDA yang menyediakan teknologi untuk TTE dilengkapi verifikasi identitas secara instan dan mudah digunakan, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi untuk mengembangkan bisnis mereka secara cepat dan efisien." kata Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto.

TTE sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Selain itu TTE juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Kominfo RI yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan untuk memilih layanan yang aman dan terpercaya.

Masyarakat juga dapat memeriksa daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.

TTE susah dipalsukan

Keaslian dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi yang unik dan hanya dimiliki oleh pengguna sendiri. Sehingga terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

"PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan yang tinggi dan diakui global," kata Sati.

"Dalam proses verifikasi identitas, kami membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil)," imbuhnya.

Ia menilai identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia.

TTE lebih hemat biaya dan waktu

Dengan menggunakan TTE akan lebih menghemat waktu dan biaya. Ini karena hanya dengan akses internet lewat ponsel, pengguna sudah bisa mendapatkan tanda tangan di manapun berada, bahkan dalam waktu kurang dari 2 detik.

Tapi perlu diingat untuk memilih penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik yang sudah teregulasi oleh pemerintah serta memiliki rekam jejak yang baik dan teruji.

Di Indonesia, hanya terdapat beberapa penyedia jasa layanan TTE atau PSrE yang sudah diakui oleh Kominfo dan bisa menjadi pilihan, yang dapat diakses pada laman resmi Kominfo di https://tte.kominfo.go.id/.

Baca Juga : 6 Cara Menghasilkan Passive Income Termudah 2021

Baca Juga : Tips dan Manfaat Bangun Support System untuk Kenyamanan Diri