Anies Naikkan UMP Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 37,749

<b>Lifepod.id</b> Sah, UMP Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,85%. Selain menaikkan UMP pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh.

Anies Naikkan UMP Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 37,749

Dalam siaran pers PPID DKI Jakarta Senin (22/11), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan ketetapan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.

Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Seperti perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Kemudian anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil perhitungan penyesuaian UMP 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%.

Namun, jumlah 1,09% bukan berarti bahwa semua Provinsi naik dengan nilai itu. Sebab menurut Indah, semua tergantung dari Gubernur yang menetapkan.

 Sumber : detik.com

Baca Juga :