Anies Rencanakan Vaksinasi Menjadi Syarat Berkegiatan di DKI

<b> Lifepod.id </b> - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya rencana untuk membuka seluruh kegiatan publik di DKI Jakarta, mulai dari sektor sosial, budaya, ekonomi, keagamaan dengan syarat sertifikat vaksin corona.

Anies Rencanakan Vaksinasi Menjadi Syarat Berkegiatan di DKI

 

Anies mengungkap kasus aktif Corona di Ibu Kota menurun dan mengungkap DKI mencapai target 7,5 juta dosis vaksin virus Corona yang telah diberikan kepada masyarakat di Jakarta.

Anies mengatakan, upaya itu dilakukan untuk setidaknya menekan penularan virus corona kala aktifitas non esensial mulai dibuka. Ia juga berharap dengan wacana itu, maka tidak ada lagi warga di Ibu Kota yang menolak untuk divaksinasi.

“Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat,” kata Anies melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.

“Artinya, sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksinasi dulu. Jadi pembukaanya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin,” ujar Anies.

“Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukur yang vaksin dulu dan yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung dan restoran mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu, yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non-esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah di vaksin dulu,” jelasnya.

Anies mengatakan hal itu akan dibantu dengan aplikasi JAKI untuk mempermudah masyarakat dalam melihat status vaksinasinya. Selain itu, sertifikat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dari PeduliLindungi juga bisa digunakan untuk melihat status vaksinasi.

"Nah, bagaimana caranya untuk bisa memeriksa, ada banyak cara, salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat, apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah vaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," ujarnya.

"Ada juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya," sambungnya.
 

Baca Juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Pengunjung Hingga Pedagang Wajib Tunjukan Kartu Vaksin