Denda Rp5 Miliar jika Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika!

<b>Lifepod.id</b> - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bekerja sama dengan Brimob Polri untuk mengamankan Sirkuit Mandalika. Mereka akan melakukan pelarangan untuk penerbangan drone di Sirkuit Mandalika.

Denda Rp5 Miliar jika Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika!
Source: MotoGP

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghimbau masyarakat agar tidak menerabangkan drone di Sirkuit Mandalika. Baik pada saat penggunaan untuk Tes Pramusim maupun saat ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada tanggal 18-20 Maret 2022 mendatang.

"Jadi kami akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018. Yang mana berisi tentang penerbangan drone di kawasan terlarang. 

Untuk memastikan benar-benar tidak ada drone, pihak kepolisian menggunakan alat pendeteksi keberadaan drone. Alat tersebut ditempatkan di atas bukit dan di atas tikungan sirkuit tersebut. Alat ini mampu mendeteksi hingga radius tiga kilometer. Selain itu, ada juga anggota yang berjaga di setiap bukit untuk memantau hal yang bisa mengganggu balapan.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni.

Imam menyampaikan hal tersebut karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP, sudah ada 21 drone yang diturunkan. 

“Semua yang kita amankan kemarin pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 5 miliar,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto.

“Tapi saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Baca juga