Diduga Korupsi dan Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Santai Wali Kota Solo Gibran

Beberapa waktu lalu dua putra Presiden RI Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming dan Kesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi. 

Diduga Korupsi dan Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Santai Wali Kota Solo Gibran

Meski begitu kedua putra Presiden Jokowi tersebut tak terlihat gentar sama sekali bahkan Gibran menyatakan siap ditangkap KPK jika memang dirinya melakukan kesalahan. 

"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.

Tidak hanya diam Gibran juga melaporkan balik orang yang melaporkannya yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ubedilah Badrun yang merupakan aktivis ‘98 ke kPK.
Menurut laporan sebelumnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK atas tindak korupsi.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedillah mengaku jika kasus ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang menjadi tersangka atas pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun pada proses [engadilannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 Miliar. "Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Ubedillah berpendapat bahwa di dalam kasus ini telah terjadi kegiantan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran, Kaesang serta anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura. "Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Pada laporannya kepada KPK Ubedillah juga menguatkan dugaannya dengan menyertakan data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca Juga : Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Baca Juga : Hari Ini, Total Sebaran Varian Omicron di Indonesia Menjadi 506