Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

<b>lifepod.id</b> - Herry Wirawaan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Istimewa)

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Herry hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

Jaksa penuntut umum menyebut Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tuntutan untuk Herry Wirawan yang disampaikan jaksa diantaranya:

  • Tuntutan hukuman mati
  • Hukuman tambahan berupa kebiri kimia
  • Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa

Apa sebenarnya Kebiri Kimia?

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual anak. Hal tersebut dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain.

Aturan apa itu kebiri kimia ada di dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," demikian pernyataan Kementerian PPPA.

PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) merupakan amanat dari Perppu yang sudah disahkan menjadi UU.

Prosedur Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Diketahui, bagi pelaku kekerasan seksual anak terhadap lebih dari 1 korban dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia bisa diberikan hukuman kebiri kimia sesuai dalam PP no 70 tahun 2020.

 

Berikut prosedur atau tahapan pelaku kekerasan seksual yang dihukum kebiri kimia, yaitu meliputi:

  • Hukuman kebiri kimia akan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
  • Pelaku dapat diberikan hukuman kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.
  • Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku
  • Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik
  • Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dilaksanakan selama jangka waktu paling lama dua tahun.

 

Baca Juga :