Jadi Tersangka, Edhhy Prabowo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

<b>Lifepod.id</b> - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ekpor benih lobster atau benur, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

Jadi Tersangka, Edhhy Prabowo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

 

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Saat ini KKP Antam masih menunggu keputusan Jokowi atas surat pengunduran diri dari Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan itu.  Ia pun memastikan pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja dan beroperasi seperti biasa.

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," kata Antam.

Sebelumnya Edhy dan 6 tersangka lainnya (Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amirul Mukminin) ditangkap oleh KPK pada Rabu (25/11) atas kasus suap benih ekspor.

Atas peristiwa ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Berikut ini surat edaran tersebut;

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

 

Tunjuk Profesional

Sementara itu untuk menggantikan Edhy,  Koordinator Nasional Jaringan Nelayan Matahari (JNM) Sutia Budi meminta Jokowi memilih sosok profesional. 

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih kalangan profesional dan bukan dari partai", kata Budi.

Namun Budi tak merekomendasikan nama Susi untuk kembali menjabat di KKP karena ia menganggap Susi telah gagal dalam mengelola kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya Susi adalah sosok yang tak bisa bekerja sama hingga kerap membuat kegaduhan.

"Kami pastikan, jika bu Susi jadi menteri lagi para nelayan dan masyarakat perikanan akan kembali turun ke jalan," katanya.

 

Baca juga: Wawancara Putri Diana di BBC pada 1995 Diselidiki Kembali, Ada Apa?

Baca juga: Penyebab Kematian Diego Maradona, Sang Legenda Sepakbola