Jakarta Bebas Rokok, Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok Swalayan hingga Warung Eceran 

<b>Lifepod.id</b>- Program Jakarta Bebas Rokok, Pemprov DKI Jakarta mulai menertibkan iklan rokok yang ada di swalayan, minimarket, hingga warung eceran.

Jakarta Bebas Rokok, Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok Swalayan hingga Warung Eceran 

Iklan-iklan rokok yang ditertibkan berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan penertiban ini adalah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Riza menyebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

Isi Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 adalah :

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok, Satpol PP akan bertugas untuk mengimbau minimarket di Jakarta untuk menutup produk rokok dengan dengan kain.

"Pasti semua disasar. Cuma kan kalau minimarket dan supermarket kan strategis ditaruhnya, kelontong juga, nanti disasar," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Tomo juga menekankan apabila ada warung yang memajang produk rokok terang-terangan, maka akan diminta ditutup.

"Mereka punya jaringan banyak. Kalau satu contoh ditutup nyebar di grupnya mereka, minimarket kan punya grup WA. Jadi biar lebih cepat. Nanti kelontong sama, berlaku sama, kalau ada pajangan berlaku sama," ucap Tamo.

Baca Juga : Sekolah Tatap Muka Setiap Hari Diundur, Ini Penjelasan Disdik DKI

Baca Juga : Ini Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer, Tak Butuh Surat Dokter