Manfaat dan Keuntungan Terdaftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

<b>Lifepod.id</b> - Manfaat jika kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya bisa dirasakan oleh pesertanya saja. Manfaat ini ternyata juga bisa dirasakan oleh keluarga dan ahli waris bersangkutan. 

Manfaat dan Keuntungan Terdaftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia mewajibkan suatu organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki pekerja untuk mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tak sampai disitu perusahaan juga wajib membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.

Tidak hanya pekerja yang berada di naungan perusahaan. Bagi pekerja informal juga bisa mendaftarkan dirinya pada program BPJS ketenagakerjaan. Perbedaannya hanya terdapat pada tanggung jawab iurannyasaja.Jika Anda pekerja Informal maka iuran dilakukan secara mandiri. Jika pada pekerja formal iurannya akan ditanggungkan perusahaan sebesar 3.7% dan 2% dari pekerja. Berikut manfaat jika kamu terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan yang dimaksud adalah yang terjadi saat perjalanan berangkat / pulang kerja, pada perjalanan dinas dan terserang penyakit saat berada di lingkungan kerja.

Tidak hanya itu biaya medis yang didapat juga tak terbatas hingga sembuh. Saat dalam menjalani masa perawatan peserta juga tetap mendapatkan upah utuh sebesar 100% selama 12 bulan pertama dan setelah melewatinya 50% hingga sembuh.

Santunan kematian karena kecelakaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. Jaminannya sebesar 48 kali upah. Dua orang anak dari  peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal atau cacat total juga berhak mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta. Bagi peserta cacat akan mendapat perawatan sampai peserta dapat kembali bekerja di rumah sakit.

2. Jaminan Pensiun

Perbedaan antara jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah, jaminan pensiun diberikan ke peserta setiap bulannya hingga 180 bulan sejak pensiun. Jika peserta telah meninggal maka manfaat ini bisa diturunkan kepada anak karyawan.

3. Jaminan Hari Tua

Fungsi yang satu ini adalah, berupa jaminan yang bisa diterima oleh karyawan setelah memasuki usia pensiun. Program ini tentu bertujuan agar karyawan mendapatkan uang tunai setelah masa kerja selesai, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Uang tunai ini diberikan sebesar nilai akumulasi iuran. Ditambah dengan hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia ataupun cacat total tetap.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan yang satu ini, berupa bantuan dana jika karyawan yang terdaftar meninggal disebabkan bukan karena kecelakaan kerja. Santunan biasanya akan diberikan langsung kepada ahli waris dari peserta.

5. Manfaat Lainnya

Jika Anda telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka 5 tahun, ini manfaat yang bisa Anda dapatkan:

  • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah non subsidi. Pada momen ini BPJS dapat membantu peserta untuk memiliki rumah.
  • Program beasiswa bagi anak karyawan yang kurang mampu.
  • Program pelatihan bagi karyawan mengenai cara untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Hal ini terus digalakkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah ada jaminan.
  • Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kesalahan-kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi. Tentu dengan tujuan utama adalah mengurangi risiko kecelakaan kerja.
  • Program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah

Baca Juga : 5 Kesalahan Minum Kopi yang Malah Merusak Kesehatan

Baca Juga : Tips LGBT Bisa Disembuhkan ?