Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Alasannya

<b>Lifepod.id</b> - Presiden Joko Widodo putuskan pembubaran 3 perusahaan plat merah atau BUMN karena dianggap sudah tidak lagi memberikan kontribusi untuk perekonomian nasional.

Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo putuskan pembubaran 3 perusahaan plat merah atau BUMN karena dianggap sudah tidak lagi memberikan kontribusi untuk perekonomian nasional.

Tiga BUMN yang dinyatakan dibubarkan itu akan digabungkan dengan perusahaan platmerah lainnya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.

Perusahaan BUMN yang dibubarkan tersebut antara lain :

1. PT Bhanda Ghara Reksa 
PT Bhanda Ghara Reksa adalah BUMN yang bergerak di bidang logistik yang didirikan pada 11 April 1977 di Jakarta.

2. PT Perikanan Nusantara 
PT Perikanan Nusantara adalah BUMN yang bergerak di bidang perikanan yang berdiri sejak 1934. Perusahaan ini memiliki galangan kapal yang berada di 6 lokasi yakni di Tegal, Surabaya, Bitung, Ambon, Benoa dan Sorong.

3. PT Pertani 
PT Pertani (Persero) adalah perusahaan yang didirikan oleh presiden republik Indonesia pertama Ir. Soekarno. BUMN ini bergerak di bidang pertanian seperti pendistribusian bantuan berupa pupuk NPK, pupuk organik granul, dan pupuk organik cair.


Pembubaran dan peleburan ini diatur dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 97, 98, dan 99 Tahun 2001. 

PT Bhanda Ghara Reksa akan dilebur ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT Pertani dilebur ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Perinus akan digabungkan dengan PT Perikanan Indonesia (Persero)

"Dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 97 Tahun 2001 yang dikutip pada Senin (20/9).

Sebelum dilakukan pembubaran kepada tiga BUMN tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Pasalnya, kementerian memiliki dua opsi, yakni menutup perusahaan atau menggabungkan perusahaan dengan BUMN lainnya

"Itu BUMN di bawah PPA yang dari 2008 mati beroperasi. Kita sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang sudah kalah bersaing," kata Erick pada 4 Mei lalu.

Sedangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo masih akan ada BUMN yang akan dibubarkan antara lain :

  • PT Kertas Kraft Aceh (Persero), 
  • PT Industri Glas (Persero) dan 
  • PT Kertas Leces (Persero). 

Kementerian BUMN juga masih mempertimbangkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) untuk masuk dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan. Ini karena Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) di Surabaya, sekaligus kewajiban yang masih harus diselesaikan. 

"Merpati masih perlu ada pengkajian. Ada pinjaman dan kreditur yang harus disiapkan. Salah satu dikaji karena masih ada satu operasi di Jawa Timur," kata Kartika.

Baca Jawa : Pertama di Dunia, Cafe Dangdut Resmi diluncurkan di Times Square New York

Baca Jawa : Menko Luhut : Kami Lebih Siap Hadapi Gelombang ke-3 Covid-19!