Kemenkes: Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Kedua di ASEAN

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah mengklaim tarif pemeriksaan screening virus corona (Covid-19) tes PCR di indonesia kini menjadi yang termurah kedua di Asia Tenggara.

Kemenkes: Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Kedua di ASEAN

   

Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasikan bahwa batasan tarif tertinggi untuk tes PCR di pulau Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu, sementara untuk daerah di luar pulau pulau itu dibebankan tarif Rp525 ribu.

“Dari sisi harga tes PCR kita ini termurah kedua setelah Vietnam, dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” kata Nadia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Bersamaan dengan itu ia juga mengingatkan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Perlu antisipasi dan dukungan masyarakat agar kegiatan pelacakan, tes, isolasi dapat berjalan dan memutuskan rantai penularan. Kerja sama dan kesediaan masyarakat sangat dibutuhkan,” lanjut Nadia.

Adapun pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu diketahui Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi kasus," ujar Nadia.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir sebelumnya juga mengungkapkan alasan penurunan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR dilakukan baru-baru ini, setelah terdapat penurunan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dipesan dari produsen.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab. "Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.
 

Baca Juga:  Jokowi Instruksikan Harga Tes PCR Turun