Kontrol HET Obat Penanganan COVID-19, Tokopedia Tindak ‘Penjual Nakal’

<b> Lifepod.id </b> - Perusahaan e-commerce besutan anak bangsa, Tokopedia, akan menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang dijual melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kontrol HET Obat Penanganan COVID-19, Tokopedia Tindak ‘Penjual Nakal’
Img. Tampilan Tokopedia | Tek.id

 

Sebelumnya pada Jumat (02/07), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menetapkan kebijakan pengendalian HET yang biasa digunakan selama masa pandemi COVID-19. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021/ tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.

Tokopedia mendukung penuh kebijakan tersebut. Ini disampaikan langsung oleh founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, dikutip dari JawaPos.com,

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” tuturnya, Senin(05/07).

Tokopedia secara konsisten terus memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Bahkan, pihaknya juga telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan<” tambah William.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Di sisi lain, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, jadi masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Adapun, berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang biasa digunakan saat pandemi Covid-19:

1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertinggi Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 1.162.200
10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp 1.700
11.Azythromycin 500 ml infus dengan satuannya vial, harga eceran tertinggi Rp 95.400

 

Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat Berlangsung