Google, Twitter, dan Facebook Ancam Hengkang dari Hong Kong

<b> Lifepod.id </b> - Beberapa waktu yang lalu alu, sejumlah perusahaan teknologi mulai dari Google, Facebook, hingga Twitter ancam angkat kaki dari Hong Kong. Ada apa?

Google, Twitter, dan Facebook Ancam Hengkang dari Hong Kong

 


Mengutip Reuters, ancaman hengkang itu terungkap dalam surat yang dikirim oleh koalisi Internet Asia (AIC). Usulan amandemen undang-undang privasi di Hong Kong dapat membuat individu terkena sanksi berat dan bisa membuat perusahaan bertanggung jawab atas kampanye doxing.

Raksasa teknologi khawatir bahwa staf dapat menghadapi investigasi kriminal atau bahkan tuntunan jika pengguna memberikan informasi pribadi secara online, meskipun mereka tidak bermaksud jahat.

“[Tindakan itu] akan jadi tanggapan yang sama sekali tidak proporsional dan tidak perlu serta dapat membungkam kebebasan berbicara,” kata koalisi.

Menurut koalisi, satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong.

Dalam surat yang berisi enam halaman itu, Direktur Pelaksana Komisi Internet Asia Jeff Paine mengakui bahwa amandemen yang diusulkan berfokus pada keamanan dan privasi data pribadi individu. Namun, pihaknya ingin menekankan bahwa doxing adalah masalah yang serius.

Selama protes anti-pemerintah di Hong Kong pada tahun 2019, doxing yang merupakan tindakan secara terbuka dengan merilis informasi pribadi atau identitas tentang seseorang atau organisasi, mendapat sorotan karena polisi yang menjadi sasaran usai rincian data pribadi mereka dirilis secara online.

Komisaris Privasi Hong Kong untuk Data Pribadi mengakui keberadaan surat yang ditulis oleh koalisi perusahaan teknologi tersebut, dan mengatakan bahwa langkah-langkah baru diperlukan setelah doxing mendorong batas ‘moralitas dan hukum’.

Ia bersikeras bahwa perubahan undang-undang tidak akan berpengaruh pada kebebasan berbicara, dan juga tak akan menghalangi investasi dari perusahaan luar negeri ke wilayah Hong Kong.

Ada kekhawatiran bahwa pejabat pro-Tiongkok akan menyalahgunakan undang-undang yang diperbarui untuk membungkam perbedaan pendapat.

Ada kekhawatiran juga bahwa undang-undang yang direvisi dapat digunakan tidak secara tepat atau bersifat karet.

Misalnya, hanya berbagi foto seseorang di ruang publik dapat membuat pemegang saham dan perusahaan teknologi dalam masalah.


Baca Juga: Kontrol HET Obat Penanganan COVID-19, Tokopedia Tindak ‘Penjual Nakal’