Mobil Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Ditilang Rp 500.000, Motor Rp 250.000

<b>Lifepod.id</b> - Sejak Selasa kemarin (26/10/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Mobil Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Ditilang Rp 500.000, Motor Rp 250.000

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto yang menyampaikan jika penerapan sanksi tilang tersebut diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa.

Asep mengatakan jika kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber polusi udara dan penyebab meningkatnya kemacetan di Jakarta.

Dengan peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta secara langsung  menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," ujar Asep.

Ia juga menjelaskan jika penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," ucap Asep.

Kebijakan sanksi tilang ini juga sesuai dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga : Ini Penyebab Tabrakan LRT di Cibubur, Diduga Human Error hingga INKA Minta Maaf

Baca Juga : Ataturk akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Mahfud : Ataturk itu penjaha