Ojek Online Diperbolehkan Angkut Penumpang Lagi di Bekasi

<b> Lifepod.id </b> Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan ojek online di Bekasi dapat beroperasi membawa penumpang kembali mulai Kamis (9/7) ini.

Ojek Online Diperbolehkan Angkut Penumpang Lagi di Bekasi
Img. Pemerintah Bekasi memperbolehkan ojek online beroperasi kembali. | Unsplash

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 551/Kep.365-Dishub/VI/2020. Melalui media sosial, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga mengkonfirmasi hal ini.

 

 

Dengan kembali aktifnya ojek online, ia berharap aktivitas perekonomian di Kota Bekasi dapat bangkit dan kembali seperti sedia kala.

Pemberian izin ini juga harus mematuhi protokol pencegahan COVID-19 saat membawa penumpang. Dengan itu, berikut prosedur protokol pencegahan yang harus ditaati ojek online:

  1. Ojek online wajib menggunakan masker dan hand sanitizer saat beroperasi.
  2. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
  3. Wajib rutin menyemprot desinfektan setiap selesai angkut penumpang.
  4. Penumpang yang hendak naik ojek online disarankan membawa helm sendiri/
  5. Ojek online harus menggunakan atribut dan helm yang sesuai dengan identitas perusahaan aplikasi.
  6. Jumlah maksimal yang diangkut dua orang.
  7. Perusahaan aplikasi ojek online tersebut juga wajib menerapkan pembatasan lokasi. Ojol tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah.
     

Baca juga: Viral, Video Gojek Ditendang Pengemudi Mobil karena Masalah Klakson