Pembangunan Apartemen 45 Antasari Mangkrak, Developer dituntut Kembalikan Uang Konsumen Rp164 Miliar

<b>Lifepod.id</b> Pembangunan Apartemen 45 Antasari yang harusnya selesai pada tahun 2017, hingga saat ini tidak juga rampung, developer di tuntut kembalikan uang konsumen.

Pembangunan Apartemen 45 Antasari Mangkrak, Developer dituntut Kembalikan Uang Konsumen Rp164 Miliar

Bertahun-tahun pembangunan Apartemen 45 Antasari  mangkrak. Padahal pembangunan apartmen itu dijanjikan akan rampung pada Oktober 2017. Oleh karena itu, sebanyak 210 pembeli menuntut pengembalian uang pembelian yang jumlahnya sekitar Rp 164 miliar.

Tentunya para pembeli merasa tertipu sebab PT Prospek Duta Sukses selaku pengembang tidak menyelesaikan pembangunan apartmen sesuai yang mereka janjikan. Dan sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk lima lantai basement.

Total kerugian yang para konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek apartemen 45 Antasari.

Benyamin Wijaya salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartmen 45 Antasari menjelaskan bahwa para konsumen menolak adanya perjanjian damai dari pihak PT PDS, sebab hal itu merugikan konsumen.

"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa? Bangunannya juga enggak selesai. Sebaliknya kalau tidak bayar, uang yang telah disetorkan justru hangus," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 19 Januari.

Oleh karena itu paguyuban apartemen 45 Antasari melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.

"Kamis kami akan follow up laporan tersebut ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ada beberapa kenjanggalan dari kasus Apartmen 45 Antasari. Benyamin menjelaskan pertama, bahwa pihaknya menemukan PT PDS belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2014.

Kedua, tidak ada bukti yang dapat ditunjukan PT PDS bahwa mereka selaku pengembang mampu menyelesaikan pembanguanan, hingga saat ini PT PDS tidak bisa menunjukan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan mondal dan bukti lainnya yang bisa memperkuat mereka bahwa mereka mampu menyelesaikan pembangunan apartemen 45 Antasari.

Ketiga, PT PDS telah mengantongi uang penjualan apartmen 45 Antasari sejumlah Rp591,9 miliar dan ditambah pinjaman sebesar 25 juta dolar AS dari kreditor asing Ultimate Idea Limited.

"Tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp2,2 miliar," ucapnya.

Sumber: VOI.id

Baca Juga: