Pemerintah Resmi Menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Di Tahun 2023

Lifepod.id - Pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pemerintah Resmi Menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti  Bersama Di Tahun 2023

Pemerintah resmi mengumumkan daftar libur dan cuti bersama pada tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan bahwa pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk menentukan ada 15 libur hari raya selama tahun 2023.

"Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers di kanal Youtube Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Berikut daftar 16 Hari Libur Nasional Tahun 2023 yang ditentukan pemerintah:

  • 1 Januari Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni Hari Raya Waisak 2567
  • 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI 
  • 28 September Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember Hari Raya Natal

Pemerintah juga menetapkan sejumlah libur cuti bersama, setidaknya ada 5 momen yakni:

  • 23 Januari untuk libur bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24 dan 25 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni Hari Raya Waisak
  • 26 Desember Hari Raya Natal.

Muhadjir menuturkan, penambahan cuti dilakukan pada perayaan Nyepi di tahun 2023 sesuai rekomendasi Menteri Agama Yaqut Cholil Quoumas. "Jadi sekali lagi untuk libur bersama itu sebanyak 24 hari. Libur dan cuti maksudnya," kata Muhadjir.



Sumber : [1][2]

Cek Berita dan Artikel yang lain :