Sholat Jumat di Masjid Jakarta Ditiadakan hingga 5 Juli 2021

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.

Sholat Jumat di Masjid Jakarta Ditiadakan hingga 5 Juli 2021

 

Imbas dari penerapan PPKM mikro tersebut, kegiatan ibadah akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan sholat rawatib dan Sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.

Serua itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah  DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Serua tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.

“Dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/ jamaah masjid/ musholla, ulama, dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti shalat jumat dengans halat dzuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan shalat rawatib di rumah masing-masing pula,” demikian bunyi seruannya.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan.

  1. Melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
  2. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak,” terangnya.
  3. Adzan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat.
  4. Manfaat pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan-pertemuan.
  5. Tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid

 

Baca Juga: Meningkat, Varian Delta Tersebar di 9 Provinsi Berikut Ini