Pemerintah Larang Mudik, 135 WN India Lolos Masuk RI

<b> Lifepod.id </b> - Sebanyak 135 Warga Negara Asing (WNA) dari India dikabarkan masuk ke Indonesia dengan pesawat charter di Bandara Soekarno-Hatta serta Halim Perdanakusuma.

Pemerintah Larang Mudik, 135 WN India Lolos Masuk RI

 

WN India tersebut bisa masuk ke Indonesia karena memegang KITAS(Kartu Izin Tinggal Terbatas) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Ini menimbulkan kekhawatiran, seperti yang diketahui India sedang dalam mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 akibat mutasi ganda virus SARS-Cov-2 varian B1617.

Dalam sehari, kasus positif COVID-19 di India mencapai 300 ribu per hari-nya. Menjadikan rumah sakit disana kewalahan menangani pasien yang membludak.

Jumlah tersebut menjadikan India sebagai negara yang mencatat kasus positif COVID-19 terbanyak dalam sehari di dunia. 

 

Dalam pengawasan ketat

Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih mengatakan saat ini 135 warga negara asal India itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di kawasan Jakarta. 

Sebagian besar WNA asal India yang masuk adalah ibu rumah tangga dan anak-anak.

Sebelum tiba di Indonesia, mereka telah menjalani tes PCR sebagai syarat masuk ke Indonesia. Mereka juga telah menjalani tes PCR ulang setibanya disini.

“Mereka membawa hasil PCR valid dari India, sekarang mereka dikarantina 5x24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali,” ujar Benget, Kamis(22/04/2021).

 

Baca juga: Jepang Larang Masuk WNI dan 151 Negara lainnya


9 WNA India Positif COVID-19

Setelah dilakukan pemeriksaan PCR ulang, sejumlah WN India tersebut ada yang dinyatakan positif COVID-19.

“Kemarin kita melakukan swab PCR dari satu hotel, ada Hotel Ibis Tamarin 67 orang disana, sembilan yang positif, dan ini sudah kita lakukan evakuasi dan diisolasi,” kata Benget, dikutip dari Kompas, Jumat(23/04/2021).


Larangan Masuk ke Indonesia

Diperlukan larangan tegas dari pemerintah untuk melarang WNA asal India masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19. Usulan tersebut sudah diajukan oleh Kemenkes.

“Kemenkes sudah mengusulkan untuk stop sementara (WNA India) masuk ke Indonesia dan kami usulkan juga untuk WNI yang berkunjung ke India atau WNA yang pernah berkunjung ke India, misalnya transit, untuk dilakukan karantina 14 hari, lebih ketat lagi,” pungkas Benget.

 

Satgas pertanyakan izin tinggal di Indonesia

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardi meminta Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan apakah 135 WN India itu memiliki KITAS dan Izin Tinggal di Indonesia.

“Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA. Satu sisi mudik tidak boleh, tetapi ada WNA yang difasilitasi,” jelas Doni, dikutip dari Tribunnews.

 

Baca juga: Ada Syarat Perjalanan Sebelum Mudik Periode Baru, Berikut Rinciannya