Jepang Larang Masuk WNI dan 151 Negara lainnya

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah Jepang berupaya menekan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan kebijakan pelarangan warga asing masuk ke negara tersebut. Sejumlah negara masuk ke dalam daftar pelarangan dari Jepang.

Jepang Larang Masuk WNI dan 151 Negara lainnya

 

Pemerintah Jepang memutuskan untuk memperketat imigrasi dengan menetapkan larangan masuk bagi warga asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk indonesia. Langkah ini diambil untuk menyetop penyebaran virus corona yang masih meningkat signifikan di negara tersebut.

Dalam laman resmi kementrian Luar Negeri Jepang, larangan itu mulai berlaku pada Selasa (20/4/2021). Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika. Mereka menyebut, larangan sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.

"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang tinggal di salah satu dari 152 negara dalam waktu 14 hari permohonan masuk Jepang akan ditolak sesuai dengan UU Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Pasal 5 Ayat (1), Butir (XVI)," ujar Kemlu Jepang.

Sementara itu, Tokyo menegaskan bahwa warga negara asing yang berasal dari luar  152 daftar negara itu masih bisa memasuki Jepang tanpa ditolak meski sempat transit melalui ratusan negara tersebut.

Jepang saat ini sedang memfokuskan pada beberapa tindakan pengunciaan untuk menghentikan angka Covid-19. Meskipun kenaikkanya hanya berada di angka tiga ribuan kasus per hari, dan ini menjadi kekhawatiran baru.

Ditambah lagi pada bulan Juli nanti, Negeri Sakura ini akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar olimpiade, yang sebelumnya tertunda di 2020 lalu. Jepang menerapkan aturan ini ditengah peningkatan kekhawatiran publik tentang risiko gelombang keempat Covid-19 usai ditemukannya kasus varian baru pada 109 hari sebelum Olimpiade Tokyo.

Varian yang muncul di Jepang tampak lebih menular dan berpeluang resistan terhadap vaksin yang masih belum tersedia secara luas di Negeri Sakura tersebut.

 

Baca juga: Ada Syarat Perjalanan Sebelum Mudik Periode Baru, Berikut Rinciannya