Polda Metro Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Lifepod.id - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, tilang manual ini diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak ter-cover oleh E-TLE.

Polda Metro Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya
Foto: Irfan Maulana

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka.

Jhoni mengatakan, tilang manual ini diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan tilang manual langsung kepada pengendara yang ugal-ugalan.

"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucapnya.

Meski demikian, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.

Artinya, pelanggaran yang terlihat secara kasatmata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.

Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Jhoni menyebutkan, sistem tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu. Namun, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran.

"Diberlakukan di tanggal 14 April. Kami awalnya masih mengupayakan teguran dulu, makanya mungkin anggota di lapangan melakukan penindakan secara himbauan teguran," jelas Jhoni.

Namun, Jhoni mengatakan sekarang pihaknya sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Saat ini tilang manual diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.

Sumber: [1][2]

Baca Berita dan Artikel yang lain :