Resmi Diluncurkan! Yuk Kenali E-Meterai Lebih Dekat

<b>Lifepod.id</b> - Meterai kini tidak hanya berbentuk kertas, tetapi ada juga meterai yang berbentuk elektronik.

Resmi Diluncurkan! Yuk Kenali E-Meterai Lebih Dekat
tangkapan layar e-meterai atau meterai elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (1/10/2021) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000.

Dengan hadirnya meterai elektronik ini merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik. Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Apa itu e-Meterai ?

e-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Bentuk dan ciri e-Meterai 

Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang tediri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Cara membeli e-Meterai

Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id/. Caranya dengan klik “Beli e-Meterai”. Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu.

Selain itu bisa juga langsung klik “Daftar” di pojok kanan atas. Jika Anda klik “Daftar” di laman tersebut, akan ada 3 opdi, yakni “Personal”. “Enterprise”, dan “Wholesale”.

Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi “Enterprise” merupakan akun pengguna layanan e-Meterai untuk internal perusahaan. Sedangkan opsi “Wholesale” adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melelaui sistem meterai elektronik.

Penyedia e-Meterai
Meterai elektronik akan disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.
Pemerintah akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias ban BUMN dan Telkom Indonesia.

Teknologi dibalik e-Meterai atau Meterai Elektronik

Dilansir melalui portal Kementerian Keuangan, Minggu, 3 Oktober 2021, meterai elektronik ini dibekali dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512. Meterai ini dipastikan memiliki keunikan masing-masing sehingga tidak akan sama dengan meterai yang lain, atau hanya bisa digunakan satu kali.

Dalam penggunaannya, e-meterai ini diklaim sudah cukup aman karena dilengkapi dengan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri. 

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Menkeu mengingatkan DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga : Jokowi Hentikan Rombongan di Papua Demi Beli Noken Pinggir Jalan

Baca Juga : Microsoft Gagal Akuisisi Tiktok