Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Begini Syarat untuk Dapatkan Dosis Ketiga

<b>Lifepod.id</b> - Mulai 12 Januari 2022, pemberian beragam jenis vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga kepada masyarakat umum akan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Begini Syarat untuk Dapatkan Dosis Ketiga
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Freepik.com/tirachardz

Dilansir laman covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, syarat untuk menfapatkan vaksin booster antara lain:

1. Masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas
2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan
3. Diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinnya telah memenuhi kriteria 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.

Saat ini sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi persyaratan tersebut. 

Budi mengatakan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada kesempatan yang sama, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepaat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

"Kemarin di akhir tahun yang perlu masih dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama," ucap Menkes.

Baca Juga :